TITIP

Senin, 11 Mei 2015

Cara mencari dan membuka APLIKASI PENGECEKAN SK ANEKA TUNJANGAN (PNSD, PROFESI NON-PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS DAN GURU BANTU)

Assalamualaikum Wr. Wb
Saya mencoba untuk membantu rekan-rekan sesama penerima TPP (tunjangan Profesi Pendidik) untuk dikmenum.
langsung aja menuju TKP:
pertama buka laman : http://ptkdikmen.net/
seperti berikut:

selanjutnya pilih
CEK ANEKA TUNJANGAN
SELANJUTNYA LAMAN AKAN  TAMPIL SEBAGAI BERIKUT:
Untuk mengetahui nama atau tempat unit kerja Bapak Ibu bisa Langsung Tekan  kolom Nama PTK atau tempat tugas Bapak Ibu .
Selanjutnya tulis dikolom contains nama bapak ibu ,dan tekan Filter.
Catatan hanya bisa digunakan untuk kolom Nama PTK atau Tempat Tugas, artinya kalau bapak ibu memilih kolom Tempat Tugas maka Kolom Nama PTK harus di -Clear dulu, untuk menyiasati mungkin nama PTK salah ATAU SEBALIKNYA
contoh seperti berikut berikut adalah mengklik kolom nama PTK:



Jika sudah tampil nama PTK bapak Ibu dan sesuai dengan tempat Tugas tinggal mengklik bagian paling kiri dengan tanda panah seperti berikut:



Untuk mengetahui SK TPP anda sudah keluar atau belum tinggal menurunkan tau melihat paling bawah detail data pendidik seperti berikut:

OK selesai deh maka Bapak  SALIM, S.Pd dari  SMAN 2 BREBES sudah ber SK TPP
selamat bagi Bapak Ibu yang sudah mendapatkan uang TPP semoga barokah Amiiin.
Semoga bermanfaat tulisan ini jangan lupa komentar atau tekan suka ya terima kasih
jangan lupa mampir ke:
https://www.youtube.com/watch?v=v-hSdfjduyM
atau
https://www.youtube.com/watch?v=1CkQfa5Uw9k&index=26&list=PLTykrHlEJcchlk15LwSYY-pKYgt_jT9Lz
Waalaikum salam wr wb



13 komentar:

Unknown mengatakan...

Jika kurang jelas tulis komentar d bawah ini mungkin bisa bantu

ImamNurd mengatakan...

kenapa antara data yang ditampilkan dengan faktanya beda, contoh ada guru yang sudah cair tunjangannya tetapi kalo dicek di aplikasi tampilannya tidak memenuhi syarat

Unknown mengatakan...

Uda dapat SK TPP tidak pak Iman. Acuan pencairan dari SK tsb. Meski tampilannya banyak yg CEK

Unknown mengatakan...

Atau bapak ibu punya solusi yang belum leluar SK

Unknown mengatakan...

Data apa saja yg maseh CEK pak Imam

Handoko mengatakan...

Apa maksud CEK warna merah pada Linieritas Pak? Terima kasih

Unknown mengatakan...

Linieritas CEK dari analisa saya diakibatkan karena jumlah jam atau mapel yang diampu tidak sesuai dengan sertifikasi pendidik atau kurang dari 24 jam. Contoh kasus Mapel Bhs. Indonesia(dan Sastra) guru yang bersertifikasi Bhs. Indonesia dengan lulusan sert. 2007 kenapa Linieritas juga CEK, kemungkinan Aplikasi ini belum mengadopsi permesalahan itu, karena klau dilihat dari data NO. Peserta Lulusan sert. 207 dg 2012 ada perbedaan kode mapel, jadi yang lulusa sert. 2012 keluar SKTP sedangkan Lulusan 2007 tidak

Kris_thyand mengatakan...

Bagaimana yang belum ada namanya di dalam Aplikasi tsb....kemana harus mengadu selain di dinas pendidikan!

Kris_thyand mengatakan...

Bagaimana yang belum ada namanya di dalam Aplikasi tsb....kemana harus mengadu selain di dinas pendidikan!

Unknown mengatakan...

BAGAIMANA JIKA NAMA ADA TAPI NOMOR SK NYA BELUM ADA PAK???

IBU SIHOMBING mengatakan...

Pak! data aplikasi saya LINIERITAS, USIA, BEBAN KERJA, TMT GTT dan SPK masih tanda CEK Merah. bgm itu pak?? jam mengajar saya 20, dan saya kepala perpustakaan

IBU SIHOMBING mengatakan...

NUPTK SAYA JUGA SALAH. BAGAIMANA ITU PAK???

Unknown mengatakan...

kalau usia cek, tandanya bapak ibu sudah menjelang usia pensiun,
Berikut data yang mengakibatkan CEK
a. Data yang diisikan dalam aplikasi ADK kurang lengkap atau tdk valid.. ( seperti tanggal lahir tidak di cek, mapel yang diampuh masih kosong, mapel yang disertifikasi juga masih kosong) itu bisa dikarenakan entry nya kurang atau lupa klik update data sehingga data tidak terekam saat penggabungan sistem…

b. Jam mengajar linier kurang dari 24 jam, misalkan sertifikasi matematika, mengajar matematika 20 jam dan PLH 4 Jam, meskipun total jam 24 namun yang diakui linier hanya 20 Jam dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SKTP dan tidak berhak mendapatkan tunjangan TPP

dan ada beberapa data yang kurang valid lainnya seperti NUPTK/NRG status kepegawaian dlll…